perkenalkan
Firma hukum kami
Dewa Gultom Ketaren Law Firm (DGK Law Firm) didirikan oleh I Dewa Made Widya Putra, Royen Gultom, dan Pandu Adiguna Ketaren, yang memiliki penghormatan mendalam terhadap hukum serta minat yang tulus untuk membantu klien dalam memenuhi kebutuhan hukum mereka dalam kerangka hukum Indonesia.
Sejak didirikan, DGK Law Firm telah menyediakan layanan hukum yang komprehensif dengan spesialisasi pada litigasi perdata dan pidana, serta telah memperluas keahlian kami ke bidang praktik lainnya. Dengan beragam klien, mulai dari perorangan hingga perusahaan, bank, dan lembaga keuangan, serta didukung oleh para profesional yang unggul, kami berpengalaman dalam menangani berbagai persoalan hukum yang timbul dari beragam aktivitas bisnis.
Demi kepentingan terbaik klien, kami berkomitmen untuk memahami kebutuhan mereka serta memberikan nasihat dan solusi hukum yang disesuaikan guna menjawab kebutuhan spesifik mereka secara optimal.
tujuan
Litigasi komersial
Kami membantu perusahaan menyelesaikan sengketa komersial yang kompleks secara efisien melalui solusi hukum yang strategis.
litigasi pidana
Kami menyediakan pembelaan hukum yang kuat serta perwakilan dalam proses pidana untuk melindungi hak dan reputasi Anda.
korporasi & komersial
Kami mendampingi bisnis di setiap tahapan dengan solusi hukum praktis yang mendukung pertumbuhan, kepatuhan, dan keberhasilan jangka panjang.
restrukturisasi & kepailitan
Kami membantu perusahaan dan individu mengatasi tantangan keuangan serta melakukan restrukturisasi utang melalui strategi hukum yang efektif.
I DEWA MADE WIDYA PUTRA, S.H.
MANAGING PARTNER
Dewa adalah seorang Advokat berlisensi yang terdaftar di PERADI, dengan pengalaman luas dan rekam jejak yang gemilang dalam profesi hukum. Ia memiliki gelar sarjana hukum dari Universitas Pendidikan Nasional.
Ia mengawali kariernya sebagai Junior Associate di Haposan Sihombing & Partners dan semakin mengasah keahliannya dalam praktik hukum—khususnya litigasi perdata dan pidana—selama bekerja di Siadari & Partners serta Suyanto Simalango Patria & Partners.
Dewa memiliki spesialisasi di bidang litigasi komersial serta restrukturisasi dan kepailitan. Di antara klien-klien terkemukanya terdapat bank dan perusahaan, baik milik negara maupun swasta.
ROYEN GULTOM, S.H., M.H.
PARTNER
Roy adalah Advokat berlisensi di bawah naungan PERADI dan Kurator Kepailitan berlisensi yang terdaftar di AKPI. Ia meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Padjadjaran dan gelar magister hukum dari Universitas Gadjah Mada.
Sejak awal karier hukumnya di Suyanto Simalango Patria & Partners, ia telah menangani berbagai kasus litigasi pidana yang kompleks secara kompeten, terutama yang berkaitan dengan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.
Roy memiliki spesialisasi di bidang litigasi pidana. Kliennya mencakup bank dan perusahaan, baik milik negara maupun swasta, yang juga ia berikan nasihat hukum terkait penanganan berbagai jenis penipuan perbankan.
PANDU ADIGUNA KETAREN, S.H.
PARTNER
Pandu memiliki spesialisasi di bidang hukum korporasi dan komersial, serta memberikan nasihat hukum kepada beragam klien yang mencakup bank dan perusahaan, baik milik negara maupun swasta.